Tata Aturan dan Format Standar Laporan Unit2 FLP
1. Tata aturan dan alur
• Pengajuan Pembentukan FLP Wilayah/Cabang/Ranting :
a. Personil wilayah/cabang/ranting yang akan didirikan mengajukan ke kepengurusan tingkat diatasnya. (Ranting ke cabang, cabang ke wilayah, wilayah ke pusat)
b. Dalam penyelenggaraan proses pendirian/pembentukan unit FLP ini dapat berkoordinasi/meminta masukan dari pengurus pusat sub divisi PO&Jarwil
c. Setelah kepengurusan terbentuk, kepengurusan dimaksud atau kepengurusan tingkat di atasnya melaporkan ke Ketua Harian melalui sms/email/telepon/surat atau koordinator wilayah/pengurus pusat sub divisi PO&Jarwil
d. Ketua Harian akan menerbitkan SK pembentukan unit FLP sampai dengan tingkat Cabang. Sedangkan FLP Ranting akan diberikan SK oleh FLP Wilayah
• Pengajuan proposal kegiatan Wilayah/Cabang/ranting ke FLP Pusat
a. Setiap kegiatan wilayah/cabang/ranting dapat diinformasikan ke milis humas atau disampaikan ke pengurus humas pusat dan humas kepengurusan tingkat di atasnya melalui sms/telepon/email untuk dipublikasikan secara luas.
b. Jika kegiatan dimaksud menghendaki kehadiran Ketua Umum/personil FLP Pusat dengan sponsor FLP Pusat dan atau membutuhkan dukungan sarana (dana) dari FLP Pusat, panitia/pengurus terkait wajib menyampaikan proposal kegiatan maksimal sebulan sebelum kegiatan diadakan.
c. Ketua harian akan mempertimbangkan dan memberikan acc sesuai kemampuan FLP Pusat.
d. Setiap kegiatan yang diselenggarakan dibuat berita acara kegiatan untuk dokumentasi.
• Penyampaian Laporan Musyawarah Wilayah, Cabang, Ranting dan Setiap Perubahan pada Unit-unit FLP :
a. Setiap hasil musyawarah wilayah, cabang dan ranting wajib dilaporkan ke kepengurusan tingkat di atasnya.
b. Pengurus Wilayah akan menyampaikan hasil musyawarah dimaksud Ketua Harian
c. Semua perubahan (pengurus, alamat dan nomor kontak FLP wilayah/cabang dan ranting) wajib diinformasikan ke pengurus pusat dalam hal ini subdivisi PO&Jarwil melalui email/sms/telepon/fax/surat atau milis humas.
2. Format Standar laporan Pendirian FLP Wilayah/Cabang/Ranting
LAPORAN PEMBENTUKAN
WILAYAH/CABANG/RANTING XXX
FLP Wilayah/Cabang/Ranting :
Tempat & Tanggal Pembentukan
Alamat & telpon kontak (sekretariat)
Susunan Pengurus 1.
2.
Keterangan …………………………………………………………………….
……………………………………………………………………..
…………………………………………………………………….
…………………………………………………………………….
3. Format Standar Laporan Musyawarah Wilayah
LAPORAN KEGIATAN MUSYAWARAH WILAYAH/CABANG/RANTING
XXX, periode xx
FLP Wilayah : Periode:
Alamat & telpon kontak
Susunan Pengurus 1.
2.
Program Kegiatan
FLP Cabang : Periode:
Alamat Sekretariat
Susunan Pengurus 1.
2.
Program Kegiatan
FLP Ranting : Periode:
Alamat Sekretariat
Susunan Pengurus 1.
2.
Program Kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar